Minggu, 10 November 2013

Dampak Penggunaan SoftLens pada Mata
"Kebocoran Mata" menanti

 

 




 

 Gila Sob,gara2 pke softlens mata jadi begini...Bagi para pengunjung yang membaca Tautan saya,agar segera mikir2 tuk menggunakan softlens..Syukuri aj deh,ap yang Diberikan Tuhan kepada kita.ok sob
 

Jumat, 08 November 2013

Soal Penyadapan, Wakil Ketua DPR akan Undang Dubes AS dan Australia

Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku terperanjat mendengar soal penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat dan Australia terhadap Indonesia. Untuk itu, DPR akan mengundang Duta Besar kedua negara.

"Saya akan mengajak bincang-bincang Dubes AS dan Australia dengan pimpinan DPR dan Komisi Luar Negeri DPR untuk mencari solusi. Mudah-mudahan hari Senin (11/11)," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Priyo menegaskan bahwa dirinya bukan 'memanggil' pihak asing tersebut, melainkan 'mengundang' sebagai tamu kehormatan untuk menjelaskan masalah penyadapan tersebut.

Pemerintah didorongnya agar bereaksi lebih keras menanggapi isu ini. Karena masalah ini sudah menyangkut kedaulatan negara. Apalagi AS dan Australia menyatakan sebagai negara sahabat Indonesia.

"Saya melihat pemerintah kita sudah berikhtiar tetapi masih kurang. Diplomasi kita masih terlalu lembek dan sopan santun," ujar politisi Golkar ini.

Priyo menyatakan jika isu yang dihembuskan Edward Snowden itu tidak dijelaskan secara gamblang, maka isu ini bisa menjadi besar.

"Saya sebagai ketua Kaukus Amerika-Indonesia merasa terperanjat," kata Priyo.

Soal Koruptor Dapat Pensiun, Ini Kata Pimpinan DPR

Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Sejumlah anggota DPR yang jadi terpidana korupsi tetap dapat pensiun. Pimpinan DPR pun memberikan penjelasan.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menjelaskan, setiap anggotanya yang berhenti secara terhormat, termasuk yang mengundurkan diri, berhak mendapat uang pensiun. Tak memandang apakah yang bersangkutan menjadi terpidana kasus atau tidak.

"Hanya ketika seseorang diberhentikan secara tidak terhormat maka gugur hak uang pensiun itu," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Ditegaskannya, tugas pimpinan DPR hanya meneruskan pengajuan pengunduran diri itu secara administratif.

"Itu dikirim ke Pimpinan DPR kemudian diteruskan ke Presiden dan KPU. Lalu di 'Ok'-kan oleh Presiden. Posisi kami sifatnya hanya meneruskan. (Untuk memutuskan itu) Presiden juga banyak urusan," papar politisi Golkar ini.

Untuk itu, Priyo mempersilakan anggotanya untuk merevisi peraturan yang mengatur uang pensiun itu. Ini agar terpidana korupsi tidak bisa mendapat hak uang pensiun meski sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Kalau ini mau diatur, Undang-undangnya diperbaiki, diketatkan. Ubah undang-undangnya. Memang UU MD3 itu sedang direvisi dan disempurnakan," tuturnya.

Mahasiswi Disiram Air Keras

Keluarga Mengaku Tak Biayai Ricky Kabur ke Pontianak

Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Ricky Halim (23) pelaku penyiraman air keras terhadap mahasiswi Binus tiba di Polres Jakarta Barat. Saat tiba, Ricky langsung masuk keruangan penyidik untuk di BAP.

Ricky Halim tiba pukul 17.30 WIB, Jumat (8/11/2013). Setibanya di Polres Ibu Ricky bersama Bambang kakak iparnya mendampingi Ricky. Ibu Ricky mengaku tidak membiayai anaknya untuk kabur dari kejaran polisi.

"Ricky tidak dibiayai ke Pontianak," kata ibu Ricky di Polres Jakarta Barat.

Bambang, kakak Ipar Pelaku yang turut mendampingi Riki menyebutkan, kepergian Riki ke Pontianak bukan karena ingin kabur dan lepas dari tanggung jawab. Menurut Bambang, kepergian Riki setelah terjadi penyiraman itu karena panik

"Adik saya bukan melarikan diri ke Pontianak. Tapi karena panik jadi dia sembunyi dulu," kata Bambang.

Menurut pengakuan Bambang, setelah kejadian sebenarnya Riki beserta keluarga ingin berdamai dengan keluarga korban. Tetapi karena terlanjur panik maka Riki pergi ke rumah pamannya di Pontianak

"Sebenarnya Ricky mau meminta berdamai dengan keluarga koban. Tapi keburu panik jadi pergi ke Pontianak," imbuh Bambang

Rabu, 06 November 2013

Speechless, Guru SD yang Sodomi 4 Siswa Hanya Dibui 4 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hanya bisa mengurut dada mendengar vonis Mahkamah Agung (MA) atas kasus sodomi 4 siswa SD di Bengkulu. MA hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara atau 10 tahun di bawah tuntutan jaksa bagi tersangka yang juga guru para korbannya itu.

"Begitulah kira-kira gambaran pengadilan," kata komisioner KPAI M Ihsan kehabisan kata-kata menggambarkan vonis itu kepada detikcom, Kamis (7/10/2013).

Guru SD berusia 40 tahun itu menyodomi 4 siswanya kurun 2009 silam. Dua diantaranya berusia 9 tahun dan dua lainnya berusia 11 tahun dan 7 tahun.

Akibat perbuatannya, selain mengalami luka robek di anus, para korban juga mengalami trauma psikolgis yang mendalam. Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Oleh MA, hukuman itu ditambah 2 tahun saja.

"Hukuman seperti ini sering terjadi, makanya tidak memberikan efek jera," ujar Ketua Satgas Perlindungan Anak itu.

Di kasasi pun menyimpan kejanggalan. Majelis kasasi sedianya akan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, tetapi berubah di amarnya menjadi 4 tahun. Vonis yang jauh di bawah tuntutan jaksa dinilai sangat tidak mempunyai nilai keadilan.

"Padahal masyarakat meminta hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Ihasan