Soal Koruptor Dapat Pensiun, Ini Kata Pimpinan DPR
Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Sejumlah anggota DPR yang jadi terpidana korupsi tetap dapat pensiun. Pimpinan DPR pun memberikan penjelasan.
Wakil
Ketua DPR Priyo Budi Santoso menjelaskan, setiap anggotanya yang
berhenti secara terhormat, termasuk yang mengundurkan diri, berhak
mendapat uang pensiun. Tak memandang apakah yang bersangkutan menjadi
terpidana kasus atau tidak.
"Hanya ketika seseorang diberhentikan
secara tidak terhormat maka gugur hak uang pensiun itu," kata Priyo
kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Ditegaskannya, tugas pimpinan DPR hanya meneruskan pengajuan pengunduran diri itu secara administratif.
"Itu
dikirim ke Pimpinan DPR kemudian diteruskan ke Presiden dan KPU. Lalu
di 'Ok'-kan oleh Presiden. Posisi kami sifatnya hanya meneruskan. (Untuk
memutuskan itu) Presiden juga banyak urusan," papar politisi Golkar
ini.
Untuk itu, Priyo mempersilakan anggotanya untuk merevisi
peraturan yang mengatur uang pensiun itu. Ini agar terpidana korupsi
tidak bisa mendapat hak uang pensiun meski sudah mengundurkan diri
terlebih dahulu.
"Kalau ini mau diatur, Undang-undangnya
diperbaiki, diketatkan. Ubah undang-undangnya. Memang UU MD3 itu sedang
direvisi dan disempurnakan," tuturnya.